28 March 2009 07:32:11 PM |
|
Standar Kompetensi: Mengekspresikan diri melalui karya seni musik. Kompetensi Dasar:
Proses pembuatan karya musik sendiri, antara lain berkaitan dengan potensi sensitivitas dan kreativitas terhadap berbagai fenomena musikal, seperti kepekaan terhadap bunyi, menginterpretasi karakteristik bunyi-bunyi, menyusun bunyi-bunyi menjadi satu hubungan, dan menciptakan alat musik sendiri. Selain itu, terdapat satu hal penting, yaitu bagaimana siswa dapat menumbuhkan sikap toleransi sesama, melatih kepekaan indrawi, menemukan ide musikal, menerjemahkan ke dalam bahasa bunyi, dan mempertanggungjawabkan ide musikal setelah karyanya menjadi karya musik.
|
Rully RamdhansyahKirimkan artikel mengenai Seni atau Keterampilan, foto-foto, untuk dimuat di Web ini.Kirimkan melalui email anda ke
bila ada pertanyaan atau
komentar tentang web site ini..
|